Alur Sistem Informasi Online Sertifikasi 175

1. REGISTRASI

Untuk mengajukan atau pembaharuan sertifikasi 175 pemohon harus memiliki akun, untuk itu pemohon wajib melakukan registrasi

2. LOGIN

Setelah memiliki akun, pemohon melakukan login agar dapat melanjutkan proses pengajuan atau pembaharuan sertifikasi 175

3. UPLOAD PERSYARATAN

Menyampaikan persyaratan dengan cara mengupload dokumen syarat untuk pengajuan atau pembaharuan sertifikasi 175

4. SELF ASSESSMENT

Pemohon melakukan self assessment atau checklist verifikasi sertifikasi pada pertanyaan yang tersedia berdasarkan layanan yang dipilih

5. SERTIFIKAT

Pemohon yang sudah mendapatkan persetujuan penerbitan atau pembaharuan akan mendapatkan hasil berupa sertifikat 175