Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

TUGAS POKOK DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN

  • Direktorat Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang navigasi penerbangan.


FUNGSI DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan prosedur navigasi penerbangan, operasi navigasi penerbangan, teknik navigasi penerbangan, personel navigasi penerbangan, pengawasan dan data keselamatan navigasi penerbangan;

  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan prosedur navigasi penerbangan, operasi navigasi penerbangan, teknik navigasi penerbangan, personel navigasi penerbangan, pengawasan dan data keselamatan navigasi penerbangan;

  • Penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan prosedur navigasi penerbangan, operasi navigasi penerbangan, teknik navigasi penerbangan, personel navigasi penerbangan dan pengawasan dan data keselamatan navigasi penerbangan;

  • Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan prosedur navigasi penerbangan, operasi navigasi penerbangan, teknik navigasi penerbangan, personel navigasi penerbangan dan, pengawasan dan data keselamatan navigasi penerbangan;

  • Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang standardisasi dan prosedur navigasi penerbangan, operasi navigasi penerbangan, teknik navigasi penerbangan, personel navigasi penerbangan serta, pengawasan dan data keselamatan navigasi penerbangan; dan

  • Penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dokumen teknis, pembinaan dan program pengembangan personel inspektur navigasi penerbangan dan penyiapan bahan pelaporan, serta administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak.